Kabar Satudunia

Kabar Satudunia

Ancaman UU ITE bagi Suara Warga di Pilkada Serentak

SatuDunia menggelar diskusi tentang Ancaman UU ITE bagi Suara Warga di Pilkada Serentak. Diskusi ini dilaksanakan pada Selasa 1 Desember 2015 di kantor Bawaslu di MH Tamrin Jakarta. Pembicara dalam diskusi ini antara lain dari DPR, Paguyuban Korban UU ITE, Bawaslu, Perludem, SatuDunia serta AJI Indonesia sebagai moderator.

Diskusi ini dilatarbelakangi keresahan koalisi masyarakat sipil akan bahaya UU ITE ini jika dibiarkan ada dalam perundang-undangan. Sejak 2008, UU ITE ini sudah menjerat 118 orang terutama pihak pelapor dalam kecurangan pemilu. Akibatnya, para pemilih kritis ini menjadi takut untuk bersikap dan melaporkan kecurangan pemilu lagi. Sehingga, para kontestastan yang akan menjadi wakil rakyat menjadi semakin jauh dari masukan dan kritik masyarakat, karena masyarakat dibayang-bayangi oleh ancaman pidana UU ITE.

Ezki Suyanto perwakilan dari Paguyuban Korban UU ITE, menyatakan seharusnya ini cukup mengatur pedagangan narkoba di internet, atau rekrutmen anggota ISIS, bukan untuk membungkam kritis masyarakat.

Perwakilan dari Komisi I DPR, Budi Youyastri menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draft Undang-undang revisi UU ITE ke DPR. Namun, sikapnya tegas akan mencabut pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa ancaman pencemaran nama baik akan dihukum 6 tahun, bukan hanya mengurangi menjadi 4 tahun saja.

Dukungan mengenai revisi ini akan terus digulirkan oleh Kolasi LSM yang mendukung DPR untuk merevisi UU ITE ini sampai DPR memasukan revisi UU ITE ke dalam agenda Prolegnas (program legislasi nasional).